‘Nekat’ Curangi Timbangan Paket, Oknum Pengelola 2 Agen PT Pos di Deliserdang Diadili di Pengadilan Tipikor

oknum pengelola dua agen PT Pos Indonesia (Persero) di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (7/3/2022), menjalani sidang di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan

topmetro.news – Gunardi (39), oknum pengelola dua agen PT Pos Indonesia (Persero) di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (7/3/2022), menjalani sidang di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Kedua agan pos yang dikelola terdakwa dengan nama ‘Bustaman’ dan ‘Fajar’, periode 2017 hingga 2018 disebut-sebut melakukan kecurangan pada jasa pengiriman paket/barang ke luar negeri. Mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.

JPU dari Kejari Deliserdang Novi dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa yang juga Bendahara Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan membuka usaha agen Pos ‘Bustaman’ di Jalan Bustaman. Juga agen Pos ‘Fajar’ di Jalan Jalan Rahayu, Pasar IV, Desa Bandar Khalipah.

Kecurangan pengelolaan kiriman jasa Pos Internasional komoditas tertentu tersebut terungkap oleh Penyidik Satreskrimsus Polrestabes Medan. Di antaranya dalam laporan timbangan barang/paket Pos cepat ke luar negeri berupa ‘Green Tea Powder’, Soursop, Kratom, dan lainnya.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan (BPKP) Provinsi Sumut, perbuatan warga Jalan Rahayu, Dusun V, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang/Jalan Mangaan VIII, Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli tersebut telah merugikan negara senilai Rp1.276.023.709.

Gunardi kena jerat dakwaan primiar, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim diketuai Golom Silitonga pun kemudian melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, penyampaian eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment